Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 300/2129/5.5/2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H pada tanggal 20 Juli 2021. Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah. Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat idul Adha dan kurban selama berlakunya PPKM Darurat.
Pada tanggal 16 Juli 2021 Bupati Boyolali telah mengeluarkan Surat edaran Nomor 300/2129/5.5/2021 tentang Peniadaan Sementara Takbiran, Shalat Idul Adha ditempat peribadatan dan di tempat umum lainnya dan petunjuk teknis penerapan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Boyolali. Surat edaran ini diterbitkan guna mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19.
Pada Senin 19 Juli 2021, petugas promkes melaksanakan penyuluhan dalam Gedung dengan tema yaitu pemberian informasi terkait sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Penyelenggaraan Idul Adha. Adapun Isi dari peraturan tersebut antara lain yaitu:
- Malam takbiran/takbir keliling ditiadakan.
- Pelaksanaan qurban dilaksanakan sesuai ketentuan (terinci dalam Surat Edaran).
- Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Boyolali agar melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban sesuai ketentuan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia.
- Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali agar memerintahkan jajarannya untuk memastikan Kesehatan dan kelayakan hewan qurban.
- Kepala Dinas/Badan/Kantor Kecamatan dan Desa/Kelurahan, BUMN, TNI, POLRI utnuk melkaukan sosialisasi terkait peniadaan malam takbiran dan shalat idul raya Adha.
- Kepala Satpol PP untuk mengoordinasikan untuk hal seperti berikut:
- Pencegahan timbulnya kerumunan
- Operasi yustisi untuk penegakan protokol Kesehatan
- Kepala resor Boyolali dan komando-komando untuk menduung pelaksanaan peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol Kesehatan selama penyelenggaraan malam takbir, sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.
- Camat se Kabupaten Boyolali mengoordinasikan dan melaksanakan hal-hal :
- Melakukan monitoring bersama satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan.
- Memerintahkan kepada Lurah/Kepala Desa agar melaksanakan pengawasan malam takbir, sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.
- Melaporkan hasil pengawasan dan monitoring penyelenggaraan malam takbir, sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.
- Kepala Desa/Kelurahanagar lebih berperan dalam monitoring dan mengawasi penyelenggaraan malam takbir, sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Juga mengoptimalkan fungsi Posko Covid-19 dan satgas Covid-19 serta Satgas Jogo Tonggo.
Demikian diterbitkannya Surat Edaran Bupati ini dalam rangka upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19. Semoga pelaksanaan Idul Adha tetap aman dan terkendali dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Selamat hari Raya Idul Adha 1442 H bagi masyarakat yang merayakan, salah sehat!