Berita kami

Hadapi Libur Nataru, Pos Kesehatan dibentuk di Exit Tol Mojosongo

24 December 2021 Kegiatan Luar Gedung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun  Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Secara garis besar, Kebijakan ini mengatur tentang, antara lain:
- Penutupan semua alun-alun ditutup dari 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022
- Penggguna alat transportasi umum wajib 2x vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
- Larangan pawai dan arak-arakan dan acara perayaan tahun baru di ruang terbuka dan tertutup
- Pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
- dll

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Boyolali melibatkan berbagai sektor untuk menjalankan instruksi tersebut dan melaksanakan Pos Kesehatan di  Masa Pandemi. Pos Kesehatan dibentuk telah dibentuk pada beberapa titik di Daerah Boyolali antara lain di Pos Ampel, Pos Kota, Exit Tol Mojosongo, Pos Kesehatan di Bangak, Exit Tol Bandara di Rest Area A dan Rest Area B. Pos ini dibentuk untuk mengantisipasi kejadian darurat seperti kecelakaan, dinas kesehatan juga tetap mengaktifkan semua puskesmas yang memiliki unit gawat darurat atau UGD serta untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Puskesmas Boyolali II menjadi salah satu Puskesmas yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Mulai Hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 ini, Puskesmas Boyolali II telah mengirimkan 3 personil di Exit Tol Boyolali (Mojosongo) untuk melaksanakan tugas pemeriksaan dan mengantisipasi masalah kesehatan dan para pemudik.

 

Ketentuan Inmendagri ini berlaku dari 24 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022. Baca Inmendagri No. 66/2021 di https://s.id/inmendagri-66-2021

BAGIKAN ARTIKEL INI