Alur Pelayanan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Puskesmas menetapkan prosedur pelayanan yang sederhana dan tidak membingungkan pelanggan. Semua persyaratan, alur pelayanan, rincian biaya, waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan tertuang dalam SK Kepala Puskesmas tentang Standar Pelayanan Publik.
Alur Pelayanan :
Pasien datang menuju loket untuk mendaftarkan diri, petugas loket meminta data diri pasien tentang identitasnya. Setelah dari loket pasien akan diantar petugas menuju tempat pelayanan selanjutnya bisa ke Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA-KB, Laboratorium dan lain sebagainya.
Sesampainya di unit pelayanan dengan sikap ramah petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada. Waktu pelayanan maksimal untuk masing-masing unit pelayanan ditempel di masing-masing ruangan beserta tarif tindakan apabila pasien berstatus umum memerlukan tindakan medis lanjutan.
Dari unit pelayanan pasien menuju apotek/ kasir, untuk mengambil obat yang sudah diresepkan atau membayar tindakan medis (bila pada pasien dilakukan tindakan medis). Dari masing-masing unit pelayanan setelah dilakukan pemeriksaan dan diagnosa bisa saja pasien memerlukan perawatan lanjutan misalnya rawat inap/ dirujuk ke RS atau pemeriksaan laboratorium. Petugas akan mengantar pasien ke tempat-tempat tersebut.Setelah pasien dari laboratorium dengan membawa hasil laborat pasien kembali ke unit.
Pelayanan sebelumnya untuk dianalisa hasil laboratoriumnya oleh petugas/ Dokter, setelah itu baru ke kasir Apotek untuk mengambil obat dan membayar biaya pelayanan laboratorium. Untuk pasien umum tidak ada persyaratan atau kelengkapan khusus yang harus dibawa ke Puskesmas untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan. Untuk pasien peserta BPJS harap membawa kartu BPJS.