VAKSINASI COVID-19 UNTUK IBU HAMIL
Kementerian Kesehatan telah mengizinkan ibu hamil mendapat vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Keluarnya surat edaran ini berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya peningkatan kasus positif Covid-19 pada ibu hamil.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Pfizer, Moderna, serta Sinovac sesuai ketersediaan. Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Berikut rincian syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius.
- Usia kehamilan di atas 3 bulan (masuk trimester kedua).
- Tensi darah di bawah 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki tanda preeklamsia.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat, penyakit penyerta (komorbid), dan penyakit autoimun.
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
- Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 3 bulan terakhir.
Pemberian vaksin akan ditunda apabila:
- Suhu >37.5
- TD > 140/90
- Usia kehamilan <13 minggu
- Ada keluhan dan tanda pre-eklamsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur)
- Memiliki penyakit penyerta (jantung, DM, Asthma, Penyakit paru, HIV, ginjal kronik, penyakit hati)
- Sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima darah/tranfusi.
- Pernah terkonfirmasi Covid-19 (Vaksin akan ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh)
Selain itu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatan ibu hamil apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.