7 INTRUKSI GANJAR PADA BUPATI/WALIKOTA
Daerah Zona merah Covid-19 di Jawa Tengah bertambah maka, Gubernur Jawa Tengah mengambil Langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Gubernur telah menerbitkan instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati walikota. Dalam ringkasan terdapat 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng. Yakni bupati/walikota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan elurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari 3 orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
Bapak Gubernur juga memerintahkan bupati/walikota untuk mendorong Gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan khususnya 5M secara luas.